GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

Kejaksaan Musnahkan 4.926,72 Gram Ganja

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Garut antara tahun 2010 sampai 2011,Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan barang bukti Sebanyak 4.926,72 gram narkotika jenis ganja kering; 0,67 gram narkotika jenis shabu-shabu serta 1450 butir narkotika jenis pil roche 12 (diazepam), dari 33 orang terpidana kasus kejahatan sosial.

Demikian di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut H.Wisnaldi Kamal,SH, M.Hum, pada acara pemusnahan Barang Bukti, Kamis (3/3).di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Garut.


Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut Bupati Garut H. Aceng HM Fikri,S.Ag, Dandin 0611 Garut Letnan Kolonel Arm. Edi Yusnandar,S.Ap, Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri,SE, Ketua Pengadilan Negeri Garut R. Iim Nurrohim,SH, Wakapolres Garut Kompol Eka Mulyana,S.Ik.

Baca sumber selengkapnya_>>>
http://www.garutkab.go.id/pub/news/detail/6130-kejaksaan-musnahkan-492672-gram-ganja.html
thumbnail Judul: Kejaksaan Musnahkan 4.926,72 Gram Ganja
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-03-05T00:04:00+07:00
Rating: 4.5 Reviewer: 7

Widget Footer 1