GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa bom sepeda ontel, Ahmad Abdul Rabani bin Abu Ali, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama lima tahun enam bulan penjara. Vonis ini 2,5 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang sore ini, 24 Mei 2011, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis mempertimbangkan, aksi Ahmad menebarkan kebencian dan kecemasan di masyarakat. Ahmad terbukti berencana selama enam minggu untuk melancarkan aksinya.

Majelis menilai Ahmad melakukan aksinya dengan akal sehat dan sadar. Pria 40 tahun kelahiran Lhouksemawe Aceh ini juga dinilai melawan program pemerintah memberantas terorisme. Yang meringankannya, dia belum pernah dihukum penjara.

Atas dasar itu, majelis memutuskan Ahmad terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana terorisme. Dia melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mendengar putusan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nasution, Ahmad tampak tenang. Pria berjanggut yang memakai gamis dan peci putih ini hanya membisu sambil mengacungkan jari telunjuk tangannya ke atas.

Penasehat hukum Rury Arief Rianto juga tidak berkomentar banyak. Pengacara asal Lembaga Bantuan Hukum Putih ini mengatakan akan membahasnya dulu dengan timnya. "Saya pikir-pikir dulu untuk banding," katanya usai sidang.

Jaksa Trimo mengaku belum bisa memberi pendapat. Sama dengan Rury, Trimo juga akan pikir-pikir terlebih dulu untuk banding. "Nanti dulu. Baru saja selesai sidang. Kita lihat reaksi pengacara terdakwa," ujarnya.

Bom sepeda ontel meledak pukul 08.00 WIB, Kamis, 30 September 2010, di pedestrian halte bus, Jalan Kali Malang, Jakarta Timur. Bom yang dirakit sendiri oleh Ahmad mengenai Ajun Komisaris Polisi Herry yang sedang mengatur lalu lintas.

Fakta persidangan menyebutkan Ahmad menghabiskan Rp 200 ribu untuk membeli bahan bom seperti bubuk mercon, sulfur, alumunium dan paku. Dia membelinya di pasar secara acak. Selama lima hari dia berputar-putar mencari target polisi.

Sebelum sidang, Ahmad mengatakan, dirinya dendam kepada polisi karena membunuh para mujahidin di Indonesia. Ahmad berpandangan, aksi bomnya adalah bentuk solidaritas. "Dan saya tidak menyesal," tuturnya pelan.

Selesai sidang, Ahmad dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Uniknya, Ahmad pulang dengan mobil tahanan kejaksaan yang berisi dua terdakwa wanita kasus narkoba. Padahal, saat datang dia dikawal ketat dan cuma seorang diri.

Baca Sumber Berita >> 
thumbnail Judul: Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun Penjara
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-05-24T19:49:00+07:00
Rating: 4.5 Reviewer: 7

3 komentar:

  1. Your post really helped me to understand the Pelaku Bom Sepeda Divonis 5,5 Tahun Penjara. It has great details and yet it is easy to understand.
    That's what i was looking for. I will definitely share it with others.
    cheap essays

    ReplyDelete
  2. Very interesting blog. A lot of blogs I see these days don't really provide anything that attract others, but I'm most definitely interested in this one. Just thought that I would post and let you know.

    ReplyDelete

Terima kasih anda telah berkunjung di Blog yang sederhana ini
Silakan tingggalkan pesan, kesan, kritikan, serta saran untuk kemajuan blog ini

Widget Footer 1