GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

Rhoma Irama Diputus Tak Bersalah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan berbagai fakta terkait kasus penyataan SARA yang dilontarkan Rhoma Irama beberapa waktu lalu. Salah satu poin fakta menyebutkan, pernyataan raja dangdut mengenai identitas orang tua salah satu cagub, adalah salah.

"Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon," tegas Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu DKI, Minggu (12/8/2012).

Fakta tersebut disertakan Panwaslu sebagai dasar untuk memutuskan kasus ceramah Rhoma Irama yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012) lalu. Selain fakta mengenai orang tua Jokowi, ada beberapa fakta lain yang menjadi dasar Panwaslu dalam memutuskan.


Berdasarkan rekonstruksi Panwaslu, fakta pertama yang ditemukan adalah, Harian Poskota mengadakan kegiatan rutin safari ramadhan dengan mengumpulkan ulama, umara dan umat. Ulama yang dimaksud adalah H. Rhoma Irama. Umara yang dimaksud adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo, walikota, camat dan lurah setempat, sementara umatnya adalah jamaah shalat tarawih di Jabodetabek.

Fakta kedua adalah, pada tanggal 29 Juli 2009, safari Ramadhan Harian Poskota dilakukan di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat. Fakta ketiga yang ditemukan adalah acara tersebut dilaksanakan dengan jadwal tertentu, mulai dari shalat Isya, sambutan ketua Masjid, ceramah Rhoma Irama, sambutan pimpinan Poskota hingga shalat tarawih.

"Fakta empat, Rhoma Irama menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma Irama menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman. Rhoma Irama tidak menyampaikan misi, visi, dan program Foke-Nara," lanjut Ramdansyah.

Dari fakta-fakta yang direkonstruksi dan sudah melalui konsultasi dengan berbagai pihak, Panwaslu memutuskan raja dangdut itu lolos dari dugaan pelanggaran Pemilukada, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, malah Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

BACA SUMBER 
thumbnail Judul: Rhoma Irama Diputus Tak Bersalah
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2012-08-12T22:00:00+07:00
Rating: 4.5 Reviewer: 7

2 komentar:

Terima kasih anda telah berkunjung di Blog yang sederhana ini
Silakan tingggalkan pesan, kesan, kritikan, serta saran untuk kemajuan blog ini

Widget Footer 1