GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

Anggota KPUD Garut Ditahan

Anggota KPUD Kabupaten Garut berinisial MF akhirnya ditahan Polres Garut kemarin. MF diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp3 miliar pada 2008 lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Yusuf Hamdani membenarkan, penahanan tersangka MF di Polres Garut kemarin. Tersangka ditahan saat dirinya memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sekitar pukul 16.00WIB. ”Sekarang, tersangka telah berada di sel Mapolres Garut,” kataYusuf kepada SINDO.

Yusuf menjelaskan, penahanan tersangka hanya bersifat sementara sambil menunggu waktu penyerahan dari pihak Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.”Secepatnya, tersangka dan sejumlah barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan. Salah satu barang bukti yang kita amankan adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu,”paparnya. Dari pemeriksaan BPKP,kata Yusuf, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3.015.000.000.Keterlibatan tersangka MF dalam kasus ini adalah menyalahgunakan bantuan dari Kemenpera untuk 335 anggota Koperasi Baitul Mal Mizan.

”Sebenarnya, menurut ketentuan, setiap 335 anggota koperasi mendapatkan jatah bantuan sebesar Rp9 juta per orang. Namun, ternyata tersangka tidak menyalurkan sepenuhnya. Dia hanya membagikan dana bantuan itu ke 255 orang anggota saja. Itupun jumlahnya telah dipotong tersangka, sehingga setiap anggota hanya menerima Rp2 juta. Dari sini sudah jelas,bahwa tersangka memang harus mempertanggungjawabkan uang sisa bantuan yang lainnya,” ungkapnya. Atas perbuatannya,tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 mengenai pidana korupsi.

Dengan begitu, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini status tersangka di KPUD masih tercatat sebagai anggota aktif. Pihak KPUD Jawa Barat baru akan memberhentikan keanggotaan tersangka MF di KPUD bila pengadilan telah memutusnya bersalah dalam masalah pidana tersebut. ”Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan, dia (MF) masih berstatus sebagai anggota KPUD. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Ketua KPUD Jawa Barat Feri Kurnia Rizkyansyah

Baca Sumber Berita >>
thumbnail Judul: Anggota KPUD Garut Ditahan
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-05-21T12:55:00+07:00
Rating: 4.5 Reviewer: 7

0 komentar:

Widget Footer 1