GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

Rhoma Irama Diputus Tak Bersalah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan berbagai fakta terkait kasus penyataan SARA yang dilontarkan Rhoma Irama beberapa waktu lalu. Salah satu poin fakta menyebutkan, pernyataan raja dangdut mengenai identitas orang tua salah satu cagub, adalah salah.

"Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon," tegas Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu DKI, Minggu (12/8/2012).

Fakta tersebut disertakan Panwaslu sebagai dasar untuk memutuskan kasus ceramah Rhoma Irama yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, Minggu (29/7/2012) lalu. Selain fakta mengenai orang tua Jokowi, ada beberapa fakta lain yang menjadi dasar Panwaslu dalam memutuskan.


Berdasarkan rekonstruksi Panwaslu, fakta pertama yang ditemukan adalah, Harian Poskota mengadakan kegiatan rutin safari ramadhan dengan mengumpulkan ulama, umara dan umat. Ulama yang dimaksud adalah H. Rhoma Irama. Umara yang dimaksud adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo, walikota, camat dan lurah setempat, sementara umatnya adalah jamaah shalat tarawih di Jabodetabek.

Fakta kedua adalah, pada tanggal 29 Juli 2009, safari Ramadhan Harian Poskota dilakukan di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat. Fakta ketiga yang ditemukan adalah acara tersebut dilaksanakan dengan jadwal tertentu, mulai dari shalat Isya, sambutan ketua Masjid, ceramah Rhoma Irama, sambutan pimpinan Poskota hingga shalat tarawih.

"Fakta empat, Rhoma Irama menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma Irama menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman. Rhoma Irama tidak menyampaikan misi, visi, dan program Foke-Nara," lanjut Ramdansyah.

Dari fakta-fakta yang direkonstruksi dan sudah melalui konsultasi dengan berbagai pihak, Panwaslu memutuskan raja dangdut itu lolos dari dugaan pelanggaran Pemilukada, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, malah Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

BACA SUMBER 

Dalam Semalam, 3 Sekolah Dibobol

Dalam satu malam, tiga sekolah di Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut disatroni maling. Peristiwa yang terjadi Selasa (24/5) itu menimpa SMAN 5 Garut di Jln. Panawuan, SDN Sukajaya 1, dan SDN Sukajaya 4 di Kp. Panawuan, Kel. Sukajaya.

Dari ruangan tata usaha SMAN 5 Garut, pelaku menggondol dua unit monitor komputer layar datar (LCD). Dari SDN Sukajaya 1 seperangkat komputer (LCD 17 inci dan CPU) dibawa kabur. Sementara dari SDN Sukajaya 4, karena memasuki ruang perpustakaan, pelaku tidak membawa apa pun.

Pencuri masuk ke ruangan TU SMAN 5 Garut dengan mencongkel pintu. Begitu pun saat membobol kantor SDN Sukajaya 1. Bahkan di tempat ini pencuri juga membongkar lemari penyimpanan arsip. Pintu lemari dibuka paksa dan isinya kini acak-acakkan. Namun menurut Kepala SDN Sukajaya 1, Ecin Kuraesin, S.Pd., tidak ada arsip yang hilang.

Anggota KPUD Garut Ditahan

Anggota KPUD Kabupaten Garut berinisial MF akhirnya ditahan Polres Garut kemarin. MF diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp3 miliar pada 2008 lalu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Yusuf Hamdani membenarkan, penahanan tersangka MF di Polres Garut kemarin. Tersangka ditahan saat dirinya memenuhi panggilan untuk melengkapi berkas pemeriksaan sekitar pukul 16.00WIB. ”Sekarang, tersangka telah berada di sel Mapolres Garut,” kataYusuf kepada SINDO.

Yusuf menjelaskan, penahanan tersangka hanya bersifat sementara sambil menunggu waktu penyerahan dari pihak Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.”Secepatnya, tersangka dan sejumlah barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan. Salah satu barang bukti yang kita amankan adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu,”paparnya. Dari pemeriksaan BPKP,kata Yusuf, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3.015.000.000.Keterlibatan tersangka MF dalam kasus ini adalah menyalahgunakan bantuan dari Kemenpera untuk 335 anggota Koperasi Baitul Mal Mizan.

48 Kasus Narkoba Di Garut, Sebagian Besar Pelajar

Dari 48 kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya jenis ganja selama tahun 2010 di Kabupaten Garut, sebagian besar pelakunya adalah pelajar, demikian diungkapkan Kapolres Garut, AKBP Yayat Ruhiat Hidayat, pada saat apel besar operasi pembersihan ladang ganja di lapangan sepak bola Cikandang, Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, baru-baru ini.

Selain pelajar dan mahasiswa, pemakai barang haram tersebut, kata Yayat, ada juga tukang ojeg dan petani yang sebagian besar kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya diproses ke pengadilan. “Dengan ditemukannya ladang ganja di Kabupaten Garut ini, perlu diwapadai bersama. Sebab target sasaran bisa saja masuk ke kalangan pesantren, selain pelajar dan mahasiswa,” ungkapnya.

Arumi Bachsin Diproses Transparan

Mantan ketua KPAI Hadi Supeno memenuhi laporan Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan melarikan Arumi Bachsin. Dalam pemeriksaan tersebut, Hadi dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik. Hadi yang ditemani oleh kuasa hukumnya, Muhammad Joni membeberkan isi BAP tersebut.

"Saya ingin bilang yang sesungguhnya adalah tidak pernah ada orang yang melarikan atau menculik Arumi karena prosesnya sangat transparan. Dia meminta perlindungan pada orang yang tepat dan diserahkan pada KPAI. Lalu KPAI melakukan reveral pada LBH Apik dan diserahkan kepada LPSK atas kesepakatan anak itu," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/4).

Widget Footer 1