Gencarnya penyelenggaraan Promotip dan Preventif, maupun sosialisasi termasuk promosi bahaya serta upaya pencegahan lainnya, dinilai lebih efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Meski tindakan refresif dan rehabilitatif, juga penegakan hukum bagi korban serta pengedar barang haram tersebut diperlukan, ungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Perwakilan Kabupaten Garut, Agus Juanda, SH kepada Garut News, Jumat.
Didampingi Kepala Seksi Pencegahan pada BNN setempat, Syam Sumaryana, SH mengingatkan pula, diperlukannya upaya bersama termasuk peran serta masyarakat dalam “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika” (P4GN).
Penegasan tersebut diungkapkan Agus Juanda seusai mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Narkotika, yang diselenggarakan Bidang Penegakan Hukum pada Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, di Pangandaran Ciamis selama dua hari.
Sedangkan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, antara lain menyusul Undang-Undang Nomor 22/1997 Tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang, untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Sedangkan prekusor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Dalam pada itu, pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat, agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psisis yang khas.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Tentang Narkotika diselenggerakan berasaskan, keadilan, pengayoman, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah, dan kepastian hukum.
Narkotika, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, demikian dikemukakan Agus Juhana dan Syam Sumaryana, sebagaimana pula diatur pada psl 7 BAB III Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang narkotika.
Baca Sumber Berita >>
Judul: Promotip Dan Preventif, Efektif Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-05-28T12:09:00+07:00
Meski tindakan refresif dan rehabilitatif, juga penegakan hukum bagi korban serta pengedar barang haram tersebut diperlukan, ungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Perwakilan Kabupaten Garut, Agus Juanda, SH kepada Garut News, Jumat.
Didampingi Kepala Seksi Pencegahan pada BNN setempat, Syam Sumaryana, SH mengingatkan pula, diperlukannya upaya bersama termasuk peran serta masyarakat dalam “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika” (P4GN).
Penegasan tersebut diungkapkan Agus Juanda seusai mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Narkotika, yang diselenggarakan Bidang Penegakan Hukum pada Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, di Pangandaran Ciamis selama dua hari.
Sedangkan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika, antara lain menyusul Undang-Undang Nomor 22/1997 Tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang, untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Sedangkan prekusor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
Dalam pada itu, pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat, agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psisis yang khas.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Undang-Undang Tentang Narkotika diselenggerakan berasaskan, keadilan, pengayoman, kemanusiaan, ketertiban, perlindungan, keamanan, nilai-nilai ilmiah, dan kepastian hukum.
Narkotika, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, demikian dikemukakan Agus Juhana dan Syam Sumaryana, sebagaimana pula diatur pada psl 7 BAB III Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang narkotika.
Baca Sumber Berita >>
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-05-28T12:09:00+07:00
Looking for Employment law Firm London / Employment Solicitors London Get the right legal solution quickly and conveniently.
ReplyDeleteNo live link!!! Dilarang nyepam di sini!
ReplyDeleteNo live link!!! Dilarang nyepam di sini!
ReplyDeleteIn this blog it includes a great and informative tips.... very great job...
ReplyDeleteNo live link!!! Dilarang nyepam di sini!
ReplyDeleteNo live link!!! Dilarang nyepam di sini!
ReplyDeletekita juga punya nih jurnal mengenai Narkotika silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
ReplyDeletehttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3203/1/PESAT%202005%20_psikologi_014.pdf
No live link!!! Dilarang nyepam di sini!
ReplyDeleteThis is wonderful. I am not quite much with the internet, but I believe that what I just read is some good material. Thanks for writing such wonderful article. God bless.
ReplyDeleteI certainly agree to some points that you have discussed on this post. I appreciate that you have shared some reliable tips on this review.
ReplyDeleteI really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.
ReplyDeleteI really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.
ReplyDeleteGreat article, Thanks for your great information, the content is quiet interesting. I will be waiting for your next post.
ReplyDeletevery informative post for me as I am always looking for new content that can help me and my knowledge grow better.
ReplyDeleteThis is wonderful. I am not quite much with the internet, but I believe that what I just read is some good material. Thanks for writing such wonderful article. God bless.
ReplyDeleteI really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.
ReplyDeleteI hope you will keep on submitting new articles or blog posts & thank you for sharing your great experience with us.
ReplyDeleteIt was very useful for me. Keep sharing such ideas in the future as well. This was actually what I was looking for, and I am glad to came here! Thanks for sharing the such information with us.
ReplyDelete