Gencarnya penyelenggaraan Promotip dan Preventif, maupun sosialisasi termasuk promosi bahaya serta upaya pencegahan lainnya, dinilai lebih efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Meski tindakan refresif dan rehabilitatif, juga penegakan hukum bagi korban serta pengedar barang haram tersebut diperlukan, ungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Perwakilan Kabupaten Garut, Agus Juanda, SH kepada Garut News, Jumat.
Didampingi Kepala Seksi Pencegahan pada BNN setempat, Syam Sumaryana, SH mengingatkan pula, diperlukannya upaya bersama termasuk peran serta masyarakat dalam “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika” (P4GN).
Penegasan tersebut diungkapkan Agus Juanda seusai mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Narkotika, yang diselenggarakan Bidang Penegakan Hukum pada Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, di Pangandaran Ciamis selama dua hari.
Meski tindakan refresif dan rehabilitatif, juga penegakan hukum bagi korban serta pengedar barang haram tersebut diperlukan, ungkap Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Perwakilan Kabupaten Garut, Agus Juanda, SH kepada Garut News, Jumat.
Didampingi Kepala Seksi Pencegahan pada BNN setempat, Syam Sumaryana, SH mengingatkan pula, diperlukannya upaya bersama termasuk peran serta masyarakat dalam “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika” (P4GN).
Penegasan tersebut diungkapkan Agus Juanda seusai mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Narkotika, yang diselenggarakan Bidang Penegakan Hukum pada Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, di Pangandaran Ciamis selama dua hari.


