GARUT|BLOGGER

Blogger Media Informasi

16 Mei Cuti Bersama

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan tanggal 16 Mei 2011 sebagai Cuti Bersama. SKB itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/5).

Dalam SKB tersebut dinyatakan, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama maka dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.

Menko Kesra mengatakan, pemerintah mengizinkan sebagian Pegawai Negeri Sipil untuk libur pada Senin (16/5) yang “terjepit” dua hari libur, yaitu Minggu (15/5) dan Selasa (17/5) untuk memperingati Hari Raya Waisak.

“Dipersilahkan untuk menggunakan tanggal 16 hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Dan dalam hal ini nanti Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang akan mengatur tentang penggunaan tersebut,” katanya.

Meski mengizinkan sebagian PNS untuk libur, Agung meminta semua pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti transportasi dan rumah sakit, untuk tetap masuk.

“Ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya, tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari cuti bersama selama 2011, yakni 29 Agustus (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), 1-2 September (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), dan 26 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).

thumbnail Judul: 16 Mei Cuti Bersama
Ditulis oleh Usep Suryana
Published :2011-05-14T13:01:00+07:00
Rating: 4.5 Reviewer: 7

0 komentar:

Widget Footer 1